Nasionalisasi Aset: Untuk Masa Depan Anak Cucu Rakyat

Pada kisaran tahun 2045 Indonesia diperkirakan akan mengalami lonjakan penduduk hingga mencapai 400 juta lebih, “bonus demografi” fenomena ini sering disebut, namun jika bonus demografi ini tidak didorong oleh infrastruktur yang memadai dan berpihak kepada mereka, maka bonus demografi akan menjadi subjek konflik dimasa depan. Lonjakan penduduk secara otomatis membutuhkan lahan tempat tinggal, lapangan pekerjaan, pendidikan dan kesehatan.

Tanah dan air merupakan kebutuhan pokok rakyat, yang seharusnya bisa didapat setiap rakyat dengan cuma-cuma, namun ternyata tanah dan air harus dibeli oleh rakyat dengan merogoh kantong lebih dalam. Ini menunjukkan bahwa rakyat tidak berdaulat di negerinya sendiri, dan pemerintah abai terhadap hal ini. Sebagai contoh saja menurut Rahmawati Retno Winarni hanya 25 grup perusahaan saja sudah menguasai lahan sawit seluas 5,1 juta hektar tanah (Tempo 13/02/15). Sementara menurut Nur Cholis (Komnas HAM) konflik lahan pada 2013, konflik lahan mencapai 1064 kasus dengan melibatkan ratusan ribu warga. Dan parahnya yang paling menderita dalam konflik lahan ini adalah rakyat miskin dengan keterbatasan akses ekonomi, dan harus berjuang melawan perusahaan, kepolisian, kejakasaan, pemerintah daerah serta pemerintah pusat. Konflik lahan ini juga akan menghambat program Kemendes ada sekitar 74.094 desa mengalami kesulitan lahan dalam menjalankan program kemendes (Tempo 06/09/15).

Di Jakarta, kota yang sangat padat penduduk, mengalami defisit ruang, karena lahan dikuasai korporasi atas nama pembangunan, sementara dilain pihak banyak warga Jakarta yang tidak mempunyai rumah bahkan tanah sekedar untuk tempat tinggal, terutama mereka yang merupakan keturunan ke 4 ke atas dari neneknya dikampung, pulang kampung sudah tidak kenal siapa-siapa, dikota tidak punya lahan, sementara kebutuhan lahan terus menghantui seiring bertambahnya keturunan. Lalu siapakah yang bertanggung jawab terhadap kelompok lemah dan dilemahkan ini?. Belum lagi mereka harus dipertarungkan dengan orang kaya asing yang kini diperbolehkan memiliki lahan di Indonesia.


Begitu juga dengan asset strategis yang selayaknya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, alih-alih dikuasai Negara, saat ini lebih dari 50% asset republik dikuasai asing, sejarah meliberalisasi asset adalah sejarah Negara, dari kalahnya perundingan renville dan KMB hingga kepiawaian orde baru membuka keran kapitalisasi asset besar-besaran. Dan sayangnya reformasi tidak memiliki agenda tentang menasionalisasi asset. Data koran Kompas-Desember 2013 menyebutkan beberapa sektor yang dikuasai asing yaitu; sektor perbankan; 50,6% aset perbankan; sektor pertambangan 70% Migas, 75% Batubara, Bauksit, Nikel, dan Timah, 85% Tembaga dan Emas; sektor telekomunikasi; Telkomsel 35% SingTel Singapura, XL Axiata 66,5% Axiata Berhad Malaysia, Indosat 65% Ooredo Asia Qatar, Hutchison Tri 60% Hutchison Whampoa Hongkong China; sektor perkebunan kelapa sawit; 40% dari 8,9 juta hektar dikuasai oleh Malaysia, Singapura, Amerika, dan Belgia. Kemudian sektor yang akan diberikan kepada asing yaitu pelabuhan (49%), Operator Bandara (100%), Jasa Kebandaraan (49%), terminal darat untuk barang (49%), Periklanan (51%).

Saat ini Indonesia sedang memasuki era Masyarakat Ekonomi Asean, dimana masyarakat Indonesia yang notabene sebagian besarnya berada dalam garis kemiskinan atau hampir miskin ini harus bertarung dengan masyarakat Asean yang sudah dibekali berbagai macam kemampuan, dari skill pekerjaan hingga kemampuan berbahasa Indonesia. Pertarungan ini pun sekali lagi akan membawa masyarakat Indonesia pada konflik-konflik lahan dan lapangan pekerjaan. Jika tidak mampu diantisipasi dengan baik.

Setelah itu masyarakat Indonesia akan dihadapkan pada ACFTA (ASEAN China Free Trade Area). Hari ini saja produk-produk china membanjiri pasar Indonesia, dari mulai property, alat komunikasi, mainan anak-anak, produk tekstil dan yang lainnya, tidak selesai dengan itu, selanjutnya Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) kembali menghantui Indonesia. RCEP sendiri merupakan Free Trade Agreement (FTA) dengan beberapa partner negara ASEAN seperti Australia, China, India, Jepang, Korea, dan Selandia Baru. RCEP sendiri membidik target eliminasi 95% pos tarif. Hal itu diperkirakan akan menekan kinerja industri manufaktur dan sektor jasa nasional, karena produk impor dan tenaga kerja asing kian leluasa masuk pasar domestik. Tidak cukup dengan itu, pemerintah Indonesia memiliki niat untuk menyabung masyarakatnya pada ring pertarungan bernama TPP (Trans-Pasifik Partership) yang menghendaki kemudahan akses impor, pajak dan lain sebagainya.

Pada rentang waktu 2015 hingga 2025 beberapa blok migas asing habis masa kontraknya, selain itu ada juga beberapa perusahaan minerba yang juga akan habis kontraknya seperti PT Freeport Indonesia, keuntungan Freeport menurut Corporate Communications PT Freeport Indonesia Daisy K. Primayanti , tambang tersebut memproduksi 1,44 juta ounces emas atau mencapai sekitar 40,8 ton (1 ounce = 28,35 gram). Jika harga emas saat ini katakanlah Rp 500 ribu, maka dari emas saja bisa menghasilkan sekitar Rp 20 triliun. Bahkan menurut Masinton penghasilan PT Freeport bisa menutupi hutang luar negeri Indonesia, ini akan menjadi pertaruhan bagi bangsa Indonesia pada pemerintahnya, akankah asset-aset strategis ini akan diambil alih untuk kemakmuran rakyat?

Begitu banyak sektor-sektor strategis yang seharusnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, justru menjadi barang dagangan yang dijual dengan murah kepada asing, sementara masyarakatnya harus tetap berusaha keras melawan kemiskinan yang dideritanya. Mungkin kita lupa bahwa Negara ada untuk manusia yang berada didalam Negara tersebut bisa sejahtera, adil dan makmur. Negara dibentuk bukanlah seperti organisasi perusahaan yang mengeksploitasi habis-habisan alam untuk kepuasan segelintir orang. Atau Negara akan terus regresif menuju kehancuran seperti statemen Mendagri yang akan menganulir Peraturan Daerah penghambat investasi?.

Seperti kata Tan Malaka dalam bukunya Gerilya Politik Ekonomi (Gerpolek) 1948 “dimusim jaya berjuang Semua kebun (getah, kopi, kina, sisal dll) semuanya tambang (minyak, arang, timah, bauxit, emas, perak dll), baik kepunyaan musuh ataupun sahabat berada di bawah kekuasaan Republik.” Sudah seharusnya Indonesia bergerak secara progressif menasionalisasi asetnya yang berharga, dihadapan ledakan penduduk yang besar, jika pemerintah masih tidak berani menasionalisasi asset, maka bukan kemungkinan akan terjadi revolusi sosial di republik tercinta ini.

Undang-undang Dasar 1945 mengamanahkan kepada Negara untuk menguasai asset strategis untuk kemakmuran rakyat yang ditulis indah pada pasal 33 ayat 3 “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Lantas sampai kapan kita akan terus mengkhianati konsensus bersama ini?.


Nasionalisasi asset bukanlah hal yang luar biasa, karena kemandiran bangsa Indonesia tidak ditujukan agar bangsa ini menjadi Negara adidaya yang dengannya menjadi imperialis baru, nasionalisasi asset semata ditujukan agar bangsa ini makmur sejahtera, mampu berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lainnya. Bukan bangsa yang menjadi budak di negerinya sendiri.

*Lembar ini adalah pengantar diskusi KOPI 58, Jum'at, 5 Februari 2016 di Menteng Raya 58

Yazid Qulbuddin
Direktur KOPI 58

Categories: Share

Leave a Reply