Nasionalisasi Aset: Untuk Masa Depan Anak Cucu Rakyat
Pada
kisaran tahun 2045 Indonesia diperkirakan akan mengalami lonjakan penduduk
hingga mencapai 400 juta lebih, “bonus demografi” fenomena ini sering disebut,
namun jika bonus demografi ini tidak didorong oleh infrastruktur yang memadai
dan berpihak kepada mereka, maka bonus demografi akan menjadi subjek konflik
dimasa depan. Lonjakan penduduk secara otomatis membutuhkan lahan tempat
tinggal, lapangan pekerjaan, pendidikan dan kesehatan.
Tanah dan
air merupakan kebutuhan pokok rakyat, yang seharusnya bisa didapat setiap
rakyat dengan cuma-cuma, namun ternyata tanah dan air harus dibeli oleh rakyat
dengan merogoh kantong lebih dalam. Ini menunjukkan bahwa rakyat tidak
berdaulat di negerinya sendiri, dan pemerintah abai terhadap hal ini. Sebagai
contoh saja menurut Rahmawati Retno Winarni hanya 25 grup perusahaan saja sudah
menguasai lahan sawit seluas 5,1 juta hektar tanah (Tempo 13/02/15). Sementara
menurut Nur Cholis (Komnas HAM) konflik lahan pada 2013, konflik lahan mencapai
1064 kasus dengan melibatkan ratusan ribu warga. Dan parahnya yang paling
menderita dalam konflik lahan ini adalah rakyat miskin dengan keterbatasan
akses ekonomi, dan harus berjuang melawan perusahaan, kepolisian, kejakasaan,
pemerintah daerah serta pemerintah pusat. Konflik lahan ini juga akan
menghambat program Kemendes ada sekitar 74.094 desa mengalami kesulitan lahan
dalam menjalankan program kemendes (Tempo 06/09/15).
Di
Jakarta, kota yang sangat padat penduduk, mengalami defisit ruang, karena lahan
dikuasai korporasi atas nama pembangunan, sementara dilain pihak banyak warga
Jakarta yang tidak mempunyai rumah bahkan tanah sekedar untuk tempat tinggal, terutama
mereka yang merupakan keturunan ke 4 ke atas dari neneknya dikampung, pulang kampung
sudah tidak kenal siapa-siapa, dikota tidak punya lahan, sementara kebutuhan
lahan terus menghantui seiring bertambahnya keturunan. Lalu siapakah yang
bertanggung jawab terhadap kelompok lemah dan dilemahkan ini?. Belum lagi
mereka harus dipertarungkan dengan orang kaya asing yang kini diperbolehkan
memiliki lahan di Indonesia.
Begitu juga dengan asset strategis yang
selayaknya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat, alih-alih dikuasai Negara, saat ini lebih dari 50% asset republik
dikuasai asing, sejarah meliberalisasi asset adalah sejarah Negara, dari
kalahnya perundingan renville dan KMB hingga kepiawaian orde baru membuka keran
kapitalisasi asset besar-besaran. Dan sayangnya reformasi tidak memiliki agenda
tentang menasionalisasi asset. Data koran Kompas-Desember 2013 menyebutkan
beberapa sektor yang dikuasai asing yaitu; sektor perbankan; 50,6% aset
perbankan; sektor pertambangan 70% Migas, 75% Batubara, Bauksit, Nikel, dan
Timah, 85% Tembaga dan Emas; sektor telekomunikasi; Telkomsel 35% SingTel
Singapura, XL Axiata 66,5% Axiata Berhad Malaysia, Indosat 65% Ooredo Asia
Qatar, Hutchison Tri 60% Hutchison Whampoa Hongkong China; sektor perkebunan kelapa sawit; 40%
dari 8,9 juta hektar dikuasai oleh Malaysia, Singapura, Amerika, dan Belgia.
Kemudian sektor yang akan diberikan kepada asing yaitu pelabuhan (49%), Operator
Bandara (100%), Jasa Kebandaraan (49%), terminal darat untuk barang (49%),
Periklanan (51%).
Saat ini
Indonesia sedang memasuki era Masyarakat Ekonomi Asean, dimana masyarakat
Indonesia yang notabene sebagian besarnya berada dalam garis kemiskinan atau
hampir miskin ini harus bertarung dengan masyarakat Asean yang sudah dibekali
berbagai macam kemampuan, dari skill pekerjaan hingga kemampuan berbahasa
Indonesia. Pertarungan ini pun sekali lagi akan membawa masyarakat Indonesia
pada konflik-konflik lahan dan lapangan pekerjaan. Jika tidak mampu
diantisipasi dengan baik.
Setelah
itu masyarakat Indonesia akan dihadapkan pada ACFTA (ASEAN China Free Trade
Area). Hari ini saja produk-produk china membanjiri pasar Indonesia, dari
mulai property, alat komunikasi, mainan anak-anak, produk tekstil dan yang
lainnya, tidak selesai dengan itu, selanjutnya Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) kembali
menghantui Indonesia. RCEP sendiri merupakan Free Trade Agreement (FTA) dengan beberapa partner negara ASEAN
seperti Australia, China, India, Jepang, Korea, dan Selandia Baru. RCEP sendiri
membidik target eliminasi 95% pos tarif. Hal itu diperkirakan akan menekan
kinerja industri manufaktur dan sektor jasa nasional, karena produk impor dan
tenaga kerja asing kian leluasa masuk pasar domestik. Tidak cukup dengan itu,
pemerintah Indonesia memiliki niat untuk menyabung masyarakatnya pada ring pertarungan
bernama TPP (Trans-Pasifik Partership) yang menghendaki kemudahan akses impor,
pajak dan lain sebagainya.
Pada rentang waktu
2015 hingga 2025 beberapa blok migas asing habis masa kontraknya, selain itu
ada juga beberapa perusahaan minerba yang juga akan habis kontraknya seperti PT
Freeport Indonesia, keuntungan Freeport menurut Corporate Communications PT
Freeport Indonesia Daisy K. Primayanti , tambang tersebut memproduksi 1,44 juta
ounces emas atau mencapai sekitar 40,8 ton (1 ounce = 28,35 gram). Jika harga
emas saat ini katakanlah Rp 500 ribu, maka dari emas saja bisa menghasilkan
sekitar Rp 20 triliun. Bahkan menurut Masinton penghasilan PT Freeport bisa
menutupi hutang luar negeri Indonesia, ini akan menjadi pertaruhan bagi bangsa
Indonesia pada pemerintahnya, akankah asset-aset strategis ini akan diambil
alih untuk kemakmuran rakyat?
Begitu banyak
sektor-sektor strategis yang seharusnya dikuasai oleh Negara dan digunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, justru menjadi barang dagangan yang
dijual dengan murah kepada asing, sementara masyarakatnya harus tetap berusaha
keras melawan kemiskinan yang dideritanya. Mungkin kita lupa bahwa Negara ada
untuk manusia yang berada didalam Negara tersebut bisa sejahtera, adil dan
makmur. Negara dibentuk bukanlah seperti organisasi perusahaan yang
mengeksploitasi habis-habisan alam untuk kepuasan segelintir orang. Atau Negara
akan terus regresif menuju kehancuran seperti statemen Mendagri yang akan
menganulir Peraturan Daerah penghambat investasi?.
Seperti kata
Tan Malaka dalam bukunya Gerilya Politik Ekonomi (Gerpolek) 1948 “dimusim jaya
berjuang Semua kebun (getah, kopi, kina, sisal dll) semuanya tambang (minyak,
arang, timah, bauxit, emas, perak dll), baik kepunyaan musuh ataupun sahabat
berada di bawah kekuasaan Republik.” Sudah seharusnya Indonesia bergerak secara
progressif menasionalisasi asetnya yang berharga, dihadapan ledakan penduduk
yang besar, jika pemerintah masih tidak berani menasionalisasi asset, maka
bukan kemungkinan akan terjadi revolusi sosial di republik tercinta ini.
Undang-undang
Dasar 1945 mengamanahkan kepada Negara untuk menguasai asset strategis untuk
kemakmuran rakyat yang ditulis indah pada pasal 33 ayat 3 “Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Lantas sampai kapan kita akan terus
mengkhianati konsensus bersama ini?.
Nasionalisasi
asset bukanlah hal yang luar biasa, karena kemandiran bangsa Indonesia tidak
ditujukan agar bangsa ini menjadi Negara adidaya yang dengannya menjadi
imperialis baru, nasionalisasi asset semata ditujukan agar bangsa ini makmur
sejahtera, mampu berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lainnya. Bukan bangsa
yang menjadi budak di negerinya sendiri.
*Lembar ini adalah pengantar diskusi KOPI 58, Jum'at, 5 Februari 2016 di Menteng Raya 58
Yazid Qulbuddin
Direktur KOPI 58


