Media Massa: “Corong Suara Rakyat atau Papan Pengumuman Pemerintah?”

Media Massa:
“Corong Suara Rakyat atau Papan Pengumuman Pemerintah?”

Sejarah media massa di Indonesia pernah mengalami masa-masa kelam, terutama pada masa dominasi orde baru, dimana saat itu terjadi pembreidelan media secara massif bahkan buruh tinta sering mengalami kekerasan serta kriminalisasi. Dominasi penguasa terhadap media kala itu telah menumpulkan akal sehat masyarakat. Berita dominan dalam kerangka kepemimpinan otoriter yang mendahulukan keamanan dan pertahanan untuk kelangsungan kekuasaan serta mengabaikan tugas utama negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa juga meningkatkan kesejahteraan umum telah membawa masyarakat kepada kesadaran naif yang lemah terhadap segala bentuk kezaliman yang pada akhirnya menjadi bom waktu bagi kekuasaan itu sendiri.

Montesquieu membagi kekuasaan menjadi tiga yang dikenal dengan Trias Politica, Pertama adalah Legislatif sebagai kuasa pembuat undang-undang yang semestinya undang-undang tersebut dibuat oleh kehendak masyarakat. Kedua adalah Eksekutif sebagai kekuasaan yang melaksanakan undang-undang, Ketiga yaitu Yudikatif merupakan kekuasaan yang mengawasi serta mengadili atas pelanggaran undang-undang. Sistem ini adalah sistem yang dianut oleh Negara Republik Indonesia walaupun dengan varian yang membingungkan, terutama turut campurnya pemerintah dalam proses legislasi.

Paska runtuhnya orde baru, timbul suatu gejala kebebasan yang membawa Negara Republik Indonesia menjadi penganut sistem demokrasi liberal dimana kebebasan tidak hanya berada dalam menyuarakan pendapat tetapi juga dalam perilaku, yang menyebabkan idelogi menjadi kabur atau dengan kata lain keberpihakan menjadi tidak jelas. Kondisi ini membuat sulit untuk mengidentifikasi masalah apa yang sedang terjadi. Pemerintah yang pada kondisi ideal seharusnya melayani masyarakat justru menjadi pihak-pihak yang memeras masyarakat itu sendiri, dilain hal masyarakat yang seharusnya bebas, namun bebas juga untuk disiksa dalam arti kebijakan-kebijakan yang menindas, seperti kebijakan ekonomi yang tidak berpihak pada masyarakat itu sendiri.

Kekuasaan baik yang diwakilkan oleh legislatif, eksekutif dan yudikatif merupakan aktor dominan dalam proses demokrasi liberal. Dari sini akan timbul perntanyaan-pertanyaan, apakah legislatif menjalankan fungsinya sebagai penyalur aspirasi rakyat atau sebatas pembeli suara rakyat yang kemudian lupa pada konstituennya pada saat mencapai kekuasaan, ini bisa dilihat berapa persen masyarakat yang bertemu wakilnya setelah wakilnya itu berkuasa?, kemudian bagaimana peranan yudikatif dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pengadilan atas pelanggaran terhadap undang-undang?, secara gamblang kita bisa melihat lembaga ad hoc seperti Komisi Pemberantasan Korupsi yang seharusnya mampu melakukan secara efektif dan efisien dalam pemberantasan korupsi, nyatanya Ade Komarudin (Ketua DPR) bisa mengatakan sulit menghilangkan budaya korupsi, padahal umur KPK sudah mencapai dua belas tahun. Belum kemudian dengan realitas keributan antar penegak hukum yang sering terjadi baik kejaksaan, KPK dan Polisi yang sering saling sandera yang sialnya sering berujung damai dengan tidak selesainya kasus-kasus pelanggaran undang-undang.

Sebagai elemen pembentuk suatu negara, rakyat merupakan aspek yang sering terlupakan. Seringkali rakyat hanya menjadi barang dagangan dan partisan pasif dalam demokrasi, misalnya jargon-jargon kerakyatan dengan variannya seringkali muncul hanya pada saat kampanye, sekalipun pada masa kekuasaan jargon itu hanya digunakan untuk meninabobokan nalar kritis rakyat. Padahal sebenarnya rakyat merupakan elemen yang paling penting dari pembentuk kekuasaan itu sendiri.

Media sejatinya merupakan pembawa berita yang objektif kepada khalayak agar masyarakat bisa menilai secara jujur pula, sehingga media dalam membawa berita tidak boleh memiliki tendesi apapun, namun pada kenyataannya media dalam menjalankan tugasnya tetap saja memiliki tendensi baik terhadap penguasa maupun terhadap rakyat.

Persoalan pertama adalah permasalahan proporsionalitas, bagaimana kuantitas pemberitaan media terhadap perilaku pejabat atau politisi dengan kepentingan-kepentingan rakyat, contoh pada saat pilpres proporsi pemberitaan Jokowi dan Prabowo lebih sering kita dengar daripada berita-berita tentang penggusuran rumah rakyat, begitu juga pada awal 2016 dimana berita tentang rusaknya kantor golkar lebih sering mendapatkan porsi dimedia dari pada permasalahan publik berupa keputusan kontroversi hakim Parlas Nababan terhadap pembakar hutan yang merugikan masyarakat.

Persoalan kedua yaitu kaburnya kepentingan rakyat karena ditutupi oleh berbagai berita-berita politisi, dimana headline atau feature yang disampaikan media cenderung memberitakan permasalahan permasalahan pejabat, sehingga permasalahan seperti pendidikan, ekonomi, sosial yang sejatinya merupakan permasalahan yang langsung berkenaan dengan rakyat tidak tersampaikan dengan tuntas. Keadaan ini membuat masyarakat menjadi apatis terhadap poltik, sehingga partisipasi rakyat dalam demokrasi semakin hari kian mengurang.

Persoalan ketiga adalah masalah segmentasi, persoalan segmentasi ini juga menjadi persoalan tersendiri dimana media-media populis juga komunitas lebih sering menyuarakan kepentingan kelompoknya sendiri dibanding masyarakat secara luas, bahkan dalam media-media alternatif serta progresif konten-konten major dipenuhi konten tentang ide, gagasan, refleksi beserta dialektikanya sendiri, sementara rakyat kehilangan wadah aspirasinya sama sekali.

Persoalan ke empat adalah persoalan kesenjangan berita daerah, desentralisasi yang menjadi agenda reformasi nyatanya tidak selalu mendapatkan tempat di media, bagaimana permasalahan-permasalahan rakyat di daerah menjadi tidak lagi penting dibanding permasalahan perpindahan kantor presiden dari Istana Merdeka menuju Istana Bogor.

Dalam persoalan-persoalan ini aktor-aktor politik seringkali tampil sebagai trendsetter dominan dalam rumitnya persoalan masyarakat, begitu mudahnya para politisi mendapat tempat di media hanya untuk berperang antar partai. Keadaan ini membentuk suatu kebudayaan dominan dalam masyarakat, sehingga terjadi kekacauan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Wajar saja jika terjadi social distrust yang begitu besar dikalangan rakyat terhadap wakil-wakilnya, karena itulah informasi dan berita yang mereka terima sehari-hari. Bagaimana rakyat dengan mudah membully wakil-wakilnya yang duduk dalam kekuasaan baik dalam bentuk meme hingga tulisan-tulisan satir yang sama sekali tidak ada manfaatnya bagi rakyat kecuali hiburan yang membius kesadaran rakyat.

Sementara itu, kesenjangan ekonomi masih tinggi belum teratasi, dalam permasalahan agraria saja negara abai padahal itu merupakan masalah fundamental terkait kebutuhan masyarakat, masalah penggusuran tanpa pemberian hak yang adil, nelayan yang pekerjaannya terganggu bahkan terancam sebab reklamasi pantai, hingga kasus-kasus pendidikan dan kesehatan yang berada jauh dipelosok desa. Semua itu tidak menjadi seksi di mata media,

Dalam demokrasi liberal yang saat ini dianut oleh Negara Republik Indonesia, penempatan pejabat sebagai media daring sangatlah tidak tepat, apalagi Indonesia masih berada dalam masa transisi setelah melewati masa kepemimpinan otoriter, menjadikan media sebagai papan pengumuman pemerintah yang merupakan aktualisasi  dari thought control masyarakat akan menjadi bom waktu yang kemudian membentuk suatu solidaritas sosial untuk melawan hegemoni tersebut.

Media pada kondisi ideal seharusnya menjadi control of power, dianya menjadi alternatif dari hilangnya rakyat dalam alur fikir serta kebijakan kekuasaan, hal ini menuntut profesionalitas serta independesi media, politik media seharusnya berupa politik kerakyatan dan politik akal sehat, karena media memiliki peran besar dalam membentuk kesadaran aktif masyarakat untuk turut serta berpartisipasi dalam demokrasi. Lebih dari itu kembalikan media kepada publik untuk menjadi corong suara rakyat.

Oleh sebab itu, untuk memperdalam kajian ini, PB PII dan PP GPII akan melaksanakan kajian jum’atan Kajian Orang Progresif Indonesia (KOPI) 58 dengan tema “Media Massa: Corong Suara Rakyat atau Papan Pengumuman Pemerintah”. yang insya Allah akan dilaksanakan pada Jum’at, 11 Maret 2016, pukul 20.00 – selesai, di Aula Buya Natsir Jalan Menteng Raya No. 58 Jakarta Pusat.

Direktur KOPI 58
Yazid Qulbuddin



Categories: Share

Leave a Reply