Media Massa: “Corong Suara Rakyat atau Papan Pengumuman Pemerintah?”
Media Massa:
“Corong Suara Rakyat atau Papan
Pengumuman Pemerintah?”
Sejarah media massa di Indonesia pernah mengalami
masa-masa kelam, terutama pada masa dominasi orde baru, dimana saat itu terjadi
pembreidelan media secara massif bahkan buruh tinta sering mengalami kekerasan
serta kriminalisasi. Dominasi penguasa terhadap media kala itu telah
menumpulkan akal sehat masyarakat. Berita dominan dalam kerangka kepemimpinan
otoriter yang mendahulukan keamanan dan pertahanan untuk kelangsungan kekuasaan
serta mengabaikan tugas utama negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa juga
meningkatkan kesejahteraan umum telah membawa masyarakat kepada kesadaran naif
yang lemah terhadap segala bentuk kezaliman yang pada akhirnya menjadi bom
waktu bagi kekuasaan itu sendiri.
Montesquieu membagi kekuasaan menjadi tiga yang
dikenal dengan Trias Politica, Pertama
adalah Legislatif sebagai kuasa pembuat undang-undang yang semestinya undang-undang
tersebut dibuat oleh kehendak masyarakat. Kedua adalah Eksekutif sebagai kekuasaan
yang melaksanakan undang-undang, Ketiga yaitu Yudikatif merupakan kekuasaan
yang mengawasi serta mengadili atas pelanggaran undang-undang. Sistem ini
adalah sistem yang dianut oleh Negara Republik Indonesia walaupun dengan varian
yang membingungkan, terutama turut campurnya pemerintah dalam proses legislasi.
Paska runtuhnya orde baru, timbul suatu gejala
kebebasan yang membawa Negara Republik Indonesia menjadi penganut sistem
demokrasi liberal dimana kebebasan tidak hanya berada dalam menyuarakan
pendapat tetapi juga dalam perilaku, yang menyebabkan idelogi menjadi kabur
atau dengan kata lain keberpihakan menjadi tidak jelas. Kondisi ini membuat
sulit untuk mengidentifikasi masalah apa yang sedang terjadi. Pemerintah yang
pada kondisi ideal seharusnya melayani masyarakat justru menjadi pihak-pihak
yang memeras masyarakat itu sendiri, dilain hal masyarakat yang seharusnya
bebas, namun bebas juga untuk disiksa dalam arti kebijakan-kebijakan yang menindas,
seperti kebijakan ekonomi yang tidak berpihak pada masyarakat itu sendiri.
Kekuasaan baik yang diwakilkan oleh legislatif,
eksekutif dan yudikatif merupakan aktor dominan dalam proses demokrasi liberal.
Dari sini akan timbul perntanyaan-pertanyaan, apakah legislatif menjalankan
fungsinya sebagai penyalur aspirasi rakyat atau sebatas pembeli suara rakyat
yang kemudian lupa pada konstituennya pada saat mencapai kekuasaan, ini bisa
dilihat berapa persen masyarakat yang bertemu wakilnya setelah wakilnya itu
berkuasa?, kemudian bagaimana peranan yudikatif dalam melaksanakan fungsi
pengawasan dan pengadilan atas pelanggaran terhadap undang-undang?, secara
gamblang kita bisa melihat lembaga ad hoc
seperti Komisi Pemberantasan Korupsi yang seharusnya mampu melakukan secara
efektif dan efisien dalam pemberantasan korupsi, nyatanya Ade Komarudin (Ketua
DPR) bisa mengatakan sulit menghilangkan budaya korupsi, padahal umur KPK sudah
mencapai dua belas tahun. Belum kemudian dengan realitas keributan antar
penegak hukum yang sering terjadi baik kejaksaan, KPK dan Polisi yang sering
saling sandera yang sialnya sering berujung damai dengan tidak selesainya
kasus-kasus pelanggaran undang-undang.
Sebagai elemen pembentuk suatu negara, rakyat
merupakan aspek yang sering terlupakan. Seringkali rakyat hanya menjadi barang
dagangan dan partisan pasif dalam demokrasi, misalnya jargon-jargon kerakyatan
dengan variannya seringkali muncul hanya pada saat kampanye, sekalipun pada
masa kekuasaan jargon itu hanya digunakan untuk meninabobokan nalar kritis
rakyat. Padahal sebenarnya rakyat merupakan elemen yang paling penting dari
pembentuk kekuasaan itu sendiri.
Media sejatinya merupakan pembawa berita yang objektif
kepada khalayak agar masyarakat bisa menilai secara jujur pula, sehingga media
dalam membawa berita tidak boleh memiliki tendesi apapun, namun pada
kenyataannya media dalam menjalankan tugasnya tetap saja memiliki tendensi baik
terhadap penguasa maupun terhadap rakyat.
Persoalan pertama adalah permasalahan
proporsionalitas, bagaimana kuantitas pemberitaan media terhadap perilaku
pejabat atau politisi dengan kepentingan-kepentingan rakyat, contoh pada saat
pilpres proporsi pemberitaan Jokowi dan Prabowo lebih sering kita dengar
daripada berita-berita tentang penggusuran rumah rakyat, begitu juga pada awal
2016 dimana berita tentang rusaknya kantor golkar lebih sering mendapatkan porsi
dimedia dari pada permasalahan publik berupa keputusan kontroversi hakim Parlas
Nababan terhadap pembakar hutan yang merugikan masyarakat.
Persoalan kedua yaitu kaburnya kepentingan rakyat
karena ditutupi oleh berbagai berita-berita politisi, dimana headline atau
feature yang disampaikan media cenderung memberitakan permasalahan permasalahan
pejabat, sehingga permasalahan seperti pendidikan, ekonomi, sosial yang
sejatinya merupakan permasalahan yang langsung berkenaan dengan rakyat tidak
tersampaikan dengan tuntas. Keadaan ini membuat masyarakat menjadi apatis
terhadap poltik, sehingga partisipasi rakyat dalam demokrasi semakin hari kian
mengurang.
Persoalan ketiga adalah masalah segmentasi, persoalan
segmentasi ini juga menjadi persoalan tersendiri dimana media-media populis
juga komunitas lebih sering menyuarakan kepentingan kelompoknya sendiri dibanding
masyarakat secara luas, bahkan dalam media-media alternatif serta progresif
konten-konten major dipenuhi konten tentang ide, gagasan, refleksi beserta
dialektikanya sendiri, sementara rakyat kehilangan wadah aspirasinya sama
sekali.
Persoalan ke empat adalah persoalan kesenjangan
berita daerah, desentralisasi yang menjadi agenda reformasi nyatanya tidak
selalu mendapatkan tempat di media, bagaimana permasalahan-permasalahan rakyat
di daerah menjadi tidak lagi penting dibanding permasalahan perpindahan kantor
presiden dari Istana Merdeka menuju Istana Bogor.
Dalam persoalan-persoalan ini aktor-aktor politik
seringkali tampil sebagai trendsetter dominan
dalam rumitnya persoalan masyarakat, begitu mudahnya para politisi mendapat
tempat di media hanya untuk berperang antar partai. Keadaan ini membentuk suatu
kebudayaan dominan dalam masyarakat, sehingga terjadi kekacauan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Wajar saja jika terjadi social distrust yang
begitu besar dikalangan rakyat terhadap wakil-wakilnya, karena itulah informasi
dan berita yang mereka terima sehari-hari. Bagaimana rakyat dengan mudah
membully wakil-wakilnya yang duduk dalam kekuasaan baik dalam bentuk meme
hingga tulisan-tulisan satir yang sama sekali tidak ada manfaatnya bagi rakyat
kecuali hiburan yang membius kesadaran rakyat.
Sementara itu, kesenjangan ekonomi masih tinggi
belum teratasi, dalam permasalahan agraria saja negara abai padahal itu
merupakan masalah fundamental terkait kebutuhan masyarakat, masalah penggusuran
tanpa pemberian hak yang adil, nelayan yang pekerjaannya terganggu bahkan
terancam sebab reklamasi pantai, hingga kasus-kasus pendidikan dan kesehatan
yang berada jauh dipelosok desa. Semua itu tidak menjadi seksi di mata media,
Dalam demokrasi liberal yang saat ini dianut oleh
Negara Republik Indonesia, penempatan pejabat sebagai media daring sangatlah
tidak tepat, apalagi Indonesia masih berada dalam masa transisi setelah
melewati masa kepemimpinan otoriter, menjadikan media sebagai papan pengumuman
pemerintah yang merupakan aktualisasi dari thought
control masyarakat akan menjadi bom waktu yang kemudian membentuk suatu
solidaritas sosial untuk melawan hegemoni tersebut.
Media pada kondisi ideal seharusnya menjadi control of power, dianya menjadi alternatif
dari hilangnya rakyat dalam alur fikir serta kebijakan kekuasaan, hal ini
menuntut profesionalitas serta independesi media, politik media seharusnya
berupa politik kerakyatan dan politik akal sehat, karena media memiliki peran
besar dalam membentuk kesadaran aktif masyarakat untuk turut serta
berpartisipasi dalam demokrasi. Lebih dari itu kembalikan media kepada publik
untuk menjadi corong suara rakyat.
Oleh sebab itu, untuk memperdalam kajian ini, PB
PII dan PP GPII akan melaksanakan kajian jum’atan Kajian Orang Progresif
Indonesia (KOPI) 58 dengan tema “Media Massa: Corong Suara Rakyat atau Papan
Pengumuman Pemerintah”. yang insya Allah akan dilaksanakan pada Jum’at, 11
Maret 2016, pukul 20.00 – selesai, di Aula Buya Natsir Jalan Menteng Raya No.
58 Jakarta Pusat.
Direktur KOPI 58
Yazid Qulbuddin