Media Massa:
“Corong Suara Rakyat atau Papan Pengumuman Pemerintah?”

Sejarah media massa di Indonesia pernah mengalami masa-masa kelam, terutama pada masa dominasi orde baru, dimana saat itu terjadi pembreidelan media secara massif bahkan buruh tinta sering mengalami kekerasan serta kriminalisasi. Dominasi penguasa terhadap media kala itu telah menumpulkan akal sehat masyarakat. Berita dominan dalam kerangka kepemimpinan otoriter yang mendahulukan keamanan dan pertahanan untuk kelangsungan kekuasaan serta mengabaikan tugas utama negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa juga meningkatkan kesejahteraan umum telah membawa masyarakat kepada kesadaran naif yang lemah terhadap segala bentuk kezaliman yang pada akhirnya menjadi bom waktu bagi kekuasaan itu sendiri.

Montesquieu membagi kekuasaan menjadi tiga yang dikenal dengan Trias Politica, Pertama adalah Legislatif sebagai kuasa pembuat undang-undang yang semestinya undang-undang tersebut dibuat oleh kehendak masyarakat. Kedua adalah Eksekutif sebagai kekuasaan yang melaksanakan undang-undang, Ketiga yaitu Yudikatif merupakan kekuasaan yang mengawasi serta mengadili atas pelanggaran undang-undang. Sistem ini adalah sistem yang dianut oleh Negara Republik Indonesia walaupun dengan varian yang membingungkan, terutama turut campurnya pemerintah dalam proses legislasi.

Paska runtuhnya orde baru, timbul suatu gejala kebebasan yang membawa Negara Republik Indonesia menjadi penganut sistem demokrasi liberal dimana kebebasan tidak hanya berada dalam menyuarakan pendapat tetapi juga dalam perilaku, yang menyebabkan idelogi menjadi kabur atau dengan kata lain keberpihakan menjadi tidak jelas. Kondisi ini membuat sulit untuk mengidentifikasi masalah apa yang sedang terjadi. Pemerintah yang pada kondisi ideal seharusnya melayani masyarakat justru menjadi pihak-pihak yang memeras masyarakat itu sendiri, dilain hal masyarakat yang seharusnya bebas, namun bebas juga untuk disiksa dalam arti kebijakan-kebijakan yang menindas, seperti kebijakan ekonomi yang tidak berpihak pada masyarakat itu sendiri.

Kekuasaan baik yang diwakilkan oleh legislatif, eksekutif dan yudikatif merupakan aktor dominan dalam proses demokrasi liberal. Dari sini akan timbul perntanyaan-pertanyaan, apakah legislatif menjalankan fungsinya sebagai penyalur aspirasi rakyat atau sebatas pembeli suara rakyat yang kemudian lupa pada konstituennya pada saat mencapai kekuasaan, ini bisa dilihat berapa persen masyarakat yang bertemu wakilnya setelah wakilnya itu berkuasa?, kemudian bagaimana peranan yudikatif dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pengadilan atas pelanggaran terhadap undang-undang?, secara gamblang kita bisa melihat lembaga ad hoc seperti Komisi Pemberantasan Korupsi yang seharusnya mampu melakukan secara efektif dan efisien dalam pemberantasan korupsi, nyatanya Ade Komarudin (Ketua DPR) bisa mengatakan sulit menghilangkan budaya korupsi, padahal umur KPK sudah mencapai dua belas tahun. Belum kemudian dengan realitas keributan antar penegak hukum yang sering terjadi baik kejaksaan, KPK dan Polisi yang sering saling sandera yang sialnya sering berujung damai dengan tidak selesainya kasus-kasus pelanggaran undang-undang.

Sebagai elemen pembentuk suatu negara, rakyat merupakan aspek yang sering terlupakan. Seringkali rakyat hanya menjadi barang dagangan dan partisan pasif dalam demokrasi, misalnya jargon-jargon kerakyatan dengan variannya seringkali muncul hanya pada saat kampanye, sekalipun pada masa kekuasaan jargon itu hanya digunakan untuk meninabobokan nalar kritis rakyat. Padahal sebenarnya rakyat merupakan elemen yang paling penting dari pembentuk kekuasaan itu sendiri.

Media sejatinya merupakan pembawa berita yang objektif kepada khalayak agar masyarakat bisa menilai secara jujur pula, sehingga media dalam membawa berita tidak boleh memiliki tendesi apapun, namun pada kenyataannya media dalam menjalankan tugasnya tetap saja memiliki tendensi baik terhadap penguasa maupun terhadap rakyat.

Persoalan pertama adalah permasalahan proporsionalitas, bagaimana kuantitas pemberitaan media terhadap perilaku pejabat atau politisi dengan kepentingan-kepentingan rakyat, contoh pada saat pilpres proporsi pemberitaan Jokowi dan Prabowo lebih sering kita dengar daripada berita-berita tentang penggusuran rumah rakyat, begitu juga pada awal 2016 dimana berita tentang rusaknya kantor golkar lebih sering mendapatkan porsi dimedia dari pada permasalahan publik berupa keputusan kontroversi hakim Parlas Nababan terhadap pembakar hutan yang merugikan masyarakat.

Persoalan kedua yaitu kaburnya kepentingan rakyat karena ditutupi oleh berbagai berita-berita politisi, dimana headline atau feature yang disampaikan media cenderung memberitakan permasalahan permasalahan pejabat, sehingga permasalahan seperti pendidikan, ekonomi, sosial yang sejatinya merupakan permasalahan yang langsung berkenaan dengan rakyat tidak tersampaikan dengan tuntas. Keadaan ini membuat masyarakat menjadi apatis terhadap poltik, sehingga partisipasi rakyat dalam demokrasi semakin hari kian mengurang.

Persoalan ketiga adalah masalah segmentasi, persoalan segmentasi ini juga menjadi persoalan tersendiri dimana media-media populis juga komunitas lebih sering menyuarakan kepentingan kelompoknya sendiri dibanding masyarakat secara luas, bahkan dalam media-media alternatif serta progresif konten-konten major dipenuhi konten tentang ide, gagasan, refleksi beserta dialektikanya sendiri, sementara rakyat kehilangan wadah aspirasinya sama sekali.

Persoalan ke empat adalah persoalan kesenjangan berita daerah, desentralisasi yang menjadi agenda reformasi nyatanya tidak selalu mendapatkan tempat di media, bagaimana permasalahan-permasalahan rakyat di daerah menjadi tidak lagi penting dibanding permasalahan perpindahan kantor presiden dari Istana Merdeka menuju Istana Bogor.

Dalam persoalan-persoalan ini aktor-aktor politik seringkali tampil sebagai trendsetter dominan dalam rumitnya persoalan masyarakat, begitu mudahnya para politisi mendapat tempat di media hanya untuk berperang antar partai. Keadaan ini membentuk suatu kebudayaan dominan dalam masyarakat, sehingga terjadi kekacauan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Wajar saja jika terjadi social distrust yang begitu besar dikalangan rakyat terhadap wakil-wakilnya, karena itulah informasi dan berita yang mereka terima sehari-hari. Bagaimana rakyat dengan mudah membully wakil-wakilnya yang duduk dalam kekuasaan baik dalam bentuk meme hingga tulisan-tulisan satir yang sama sekali tidak ada manfaatnya bagi rakyat kecuali hiburan yang membius kesadaran rakyat.

Sementara itu, kesenjangan ekonomi masih tinggi belum teratasi, dalam permasalahan agraria saja negara abai padahal itu merupakan masalah fundamental terkait kebutuhan masyarakat, masalah penggusuran tanpa pemberian hak yang adil, nelayan yang pekerjaannya terganggu bahkan terancam sebab reklamasi pantai, hingga kasus-kasus pendidikan dan kesehatan yang berada jauh dipelosok desa. Semua itu tidak menjadi seksi di mata media,

Dalam demokrasi liberal yang saat ini dianut oleh Negara Republik Indonesia, penempatan pejabat sebagai media daring sangatlah tidak tepat, apalagi Indonesia masih berada dalam masa transisi setelah melewati masa kepemimpinan otoriter, menjadikan media sebagai papan pengumuman pemerintah yang merupakan aktualisasi  dari thought control masyarakat akan menjadi bom waktu yang kemudian membentuk suatu solidaritas sosial untuk melawan hegemoni tersebut.

Media pada kondisi ideal seharusnya menjadi control of power, dianya menjadi alternatif dari hilangnya rakyat dalam alur fikir serta kebijakan kekuasaan, hal ini menuntut profesionalitas serta independesi media, politik media seharusnya berupa politik kerakyatan dan politik akal sehat, karena media memiliki peran besar dalam membentuk kesadaran aktif masyarakat untuk turut serta berpartisipasi dalam demokrasi. Lebih dari itu kembalikan media kepada publik untuk menjadi corong suara rakyat.

Oleh sebab itu, untuk memperdalam kajian ini, PB PII dan PP GPII akan melaksanakan kajian jum’atan Kajian Orang Progresif Indonesia (KOPI) 58 dengan tema “Media Massa: Corong Suara Rakyat atau Papan Pengumuman Pemerintah”. yang insya Allah akan dilaksanakan pada Jum’at, 11 Maret 2016, pukul 20.00 – selesai, di Aula Buya Natsir Jalan Menteng Raya No. 58 Jakarta Pusat.

Direktur KOPI 58
Yazid Qulbuddin



Term Of Referrence
Kajian Orang Progresif Indonesia (KOPI) 58
“Negara Kaya Kok Ngutang? : Kritik Atas Tata Kelola SDA Kita”

“Orang bilang tanah kita tanah surga, tongkat dan kayu jadi tanaman”
Kekayaan hayati Indonesia seperti hutan, luasnya yang tersisa menurut Bank Dunia sekitar 94.432.000 ha pada tahun 2010. Sekitar 31,065,846 ha di antaranya adalah hutan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Indonesia juga memiliki kekayaan laut yang besar. Indonesia memiliki wilayah laut seluas 5,8 juta km² dengan panjang garis pantai 81.000 km. Sekitar 7% (6,4 juta ton/tahun) dari potensi lestari total ikan laut dunia berasal dari Indonesia. Kurang lebih 24 juta ha perairan laut dangkal Indonesia cocok untuk usaha budidaya laut dengan potensi produksi sekitar 47 juta ton/tahun. Kawasan pesisir yang sesuai untuk usaha budidaya tambak diperkirakan lebih dari 1 juta ha dengan potensi produksi sekitar 4 juta ton/tahun. Menurut Rokhmin Dahuri, nilai potensi lestari laut Indonesia baik hayati, non-hayati maupun wisata besarnya sekitar US$ 82 Miliar atau sekitar Rp. 738 Triliun. Pada Tahun 2010 nilai produksi perikanan tangkap mencapai Rp 61,24 triliun lebih rendah dari target nilai produksi tahun 2010 sebesar Rp 87,275 triliun.
Di samping itu Indonesia juga memiliki kekayaan tambang yang cukup besar. Berdasarkan data Indonesia Mining Asosiation, Indonesia menduduki peringkat ke-6 terbesar untuk negara yang kaya akan sumberdaya tambang, dengan potensi dan produksi sebagai berikut: walaupun cadangan batubara Indonesia hanya 0,5% dari cadangan dunia, produksinya menempati posisi ke-6 sebagai produsen dengan jumlah produksi mencapai 246 juta ton. Indonesia juga menduduki peringkat ke-25 sebagai negara dengan potensi minyak terbesar yaitu sebesar 4,3 miliar barel yang terbukti dan 3,7 miliar barel potensial. Selain itu Indonesia termasuk peringkat ke-13 negara dengan cadangan gas alam. Indonesia menduduki 13 terbesar dunia sebesar 92,9 triliun kaki kubik. Produksinya menduduki peringkat ke-8 dengan tingkat produksi sebesar 7,2 triliun kaki kubik dan menduduki peringkat ke-2 sebagai negara pengekspor LNG terbesar sebesar 29,6 bcf.
Cadangan emas Indonesia berkisar 2,3% dari cadangan emas dunia dan menduduki peringkat ke-7 yang memiliki potensi emas terbesar di dunia dengan produksi menduduki peringkat ke-6 di dunia sekitar 6,7%. Peringkat ke-5 untuk cadangan timah terbesar di dunia sebesar 8,1% dari cadangan timah dunia dan peringkat ke-2 dari sisi produksi sebesar 26% dari jumlah produksi dunia. Peringkat ke-7 untuk cadangan tembaga dunia sekitar 4,1%. Produksinya menduduki peringkat ke-2 sebesar 10,4% dari produksi dunia. Peringkat ke-8 cadangan nikel dunia (cadangan nikel Indonesia sekitar 2,9% dari cadangan nikel dunia), dengan produksi menduduki peringkat ke-4 dunia sebesar 8,6%.
Data ini barulah data yang dapat diketahui, belum lagi yang tersimpan dan belum tersentuh oleh para peneliti. Namun kemudian daftar kekayaan Indonesia seharusnya dihadapi dengan kritis sebagai bentuk rasa syukur, bukan dengan diam dan diambil oleh negara lain kemudian rakyatnya tetap berada dalam kemiskinan. Jika saja seluruh kekayaan alam ini dikelola dengan baik maka menurut Kurtubi pengamat energi menaksir dari kekayaan mineral dan tambang saja nilai kekayaan Indonesia mencapai sekitar Rp. 200 Ribu Triliyun (liputan6.com), itu adalah angka yang cukup fantastis untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia.
Namun ada masalah yang akut menyerang penyelenggara republik dari zaman kemerdekaan hingga saat ini, jika pada zaman Sukarno akibat kekalahan dalam perundingan Renville, Linggarjati hingga KMB menghasilkan negara yang masih mengakui kekuasaan Belanda atas republik, hingga akhirnya Sukarno setelah dikritik oleh rekan-rekannya serta keterlambatan sadar atas watak imperialisme Belanda dalam penyelesaian perjuangan mengembalikan Irian Barat (Papua saat ini) ke pangkuan ibu pertiwi, Sukarno pun bertaubat dengan memutuskan secara sepihak membatalkan hasil Konferensi Meja Bundar pada tahun 1956. Namun usaha pengelolaan SDA ini pun tumbang saat Suharto mensahkan UU No.1 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) pada tahun 1967 sebagai gerbang besar masuknya kembali asing menguasai Indonesia. Dan parahnya lagi reformasi tidak mempunyai agenda tentang penghapusan UU yang tidak adil terhadap rakyat Indonesia, bahkan cenderung membuka sistem liberalisasi secara besar-besaran.
Dengan arus liberalisasi dibidang ekonomi, penguasa ekonomi global (IMF, World Bank, ADB dkk) masuk dengan berbagai intrik menawarkan hutang kepada Republik Indonesia, pada Pemerintahan Sukarno Hatta, Indonesia sempat keluar dari IMF sebagai bentuk totalitas melawan imperialisme, namun IMF kembali masuk pada zaman Suharto dengan turut sertanya Indonesia dalam Paris Club, IMF menawarkan USD 174 Juta untuk membantu perekonomian Indonesia yang menurutnya sedang terpuruk, Suharto pun menyetujui. Ini menjadi titik awal ketidak-mandirian serta memberikan bom waktu bagi generasi mendatang atas hutang-hutang yang menumpuk. Atas permasalahan ini juga Suharto terjerat dengan ketidak-mandiriannya bersikap, sehingga ketika Suharto mulai dekat dengan kelompok Islam -yang saat era pertengahan kekuasaannya dimusuhi pemerintahannya- membuat penguasa ekonomi global meninggalkannya dan menarik berbagai investasi sehingga Indonesia jatuh dalam krisis moneter.
Menurut Bank Indonesia Utang Luar Negeri (ULN) pada akhir triwulan IV 2015 tercatat sebesar USD 310,7 Miliar. Dengan Utang Jangka Pendek sebesar USD 41,3 Miliar dengan rasio 39,0% terhadap cadangan devisa. Dan jangka panjang per-Desember 2015 sebesar USD 263,373 Miliar. 
Data Bank Indonesia bi.go.id
  
Hutang menurut Coen Husain Pontoh mengutip James Petras –seorang sosiolog dan pengamat ekonomi Amerika Latin- merupakan mitos yang dibuat oleh sekte neoliberal, Petras merangkumnya kedalam enam mitos utang asing. Pertama, mitos bahwa investasi asing akan menciptakan perusahaan-perusahaan baru, memperluas  pasar atau merangsang penelitian dan pengembangan teknologi ‘know-how’ lokal yang baru. Kenyataannya, investasi asing lebih tertarik untuk membeli perusahaan-perusahaan BUMN kategori untung/sehat dan kemudian memprivatisasinya atau membeli perusahaan-perusahaan swasta dalam kategori yang sama, dan menguasai pasar perusahaan tersebut. Sementara dalam soal teknologi, mereka hanya menjual atau menyewakan desain teknologi yang telah dibuat di ‘negara asal,’ yang jumlahnya mencapai lebih dari 80 persen. Jadi, apa yang disebut alih teknologi itu adalah bagaimana cara-cara baru dalam menjual teknologi, bukan alih kemampuan riset dan desain teknologi. Dalam kasus Amerika Latin, sejak dekade 1980an, lebih dari setengah investor asing hanya membeli perusahaan-perusahaan yang ada, dengan harga di bawah nilai pasar. Setelah itu, alih-alih melengkapi kapital lokal atau kapital swasta domestik, investasi asing ini malah menyingkirkan (crowds-out) kapital lokal dan inisiatif publik, serta meremehkan kemunculan pusat-pusat penelitian lokal. Kedua, mitos bahwa investasi asing akan meningkatkan daya saing industri ekspor, dan merangsang ekonomi lokal melalui pasar kedua (sektor keuangan) dan ketiga (sektor jasa/pelayanan). Faktanya, investor asing lebih tertarik membeli atau menginvestasikan uangnya ke sektor-sektor pertambagangan yang sangat menguntungkan dan kemudian mengekspornya dengan sedikit atau tanpa nilai tambah sama sekali. Ketiga, mitos bahwa investasi asing akan meningkatkan pajak pendapatan dan menambah pendapatan lokal/nasional, serta memperkuat nilai mata uang lokal untuk pembiayaan impor. Faktanya, investor asing terlibat dalam penipuan pajak, penipuan dalam pembelian perusahaan-perusahaan publik, dan praktek pencucian uang dalam skala besar. Keempat, mitos bahwa pembayaran utang adalah esensial untuk melindungi keberadaan barang-barang finansial di pasar internasional dan mengelola integritas sistem keuangan. Kedua hal ini, sangat krusial uuntuk kelangsungan pembangunan. Tetapi catatan historis menunjukkan, penambahan hutang baru di bawah kondisi ekonomi yang tidak sehat dan pembayaran kembali secara ilegal utang-utang yang dibuat oleh pemerintahan diktator, hanya akan membahayakan keberadaan dan integritas sistem keuangan domestik yang kemudiam memicu kebangkrutan keuangan, sebagaimana yang menjadi pengalaman Argentina antara periode 1976-2001. Kelima, mitos bahwa sebagian besar negara-negara Dunia Ketia tergantung pada investasi asing untuk menyediakan kebutuhan modal  bagi pembangunan karena sumberdaya-sumberdaya lokal tidak tersedia atau tidak mencukupi. Temuan Petras justru menunjukkan hal sebaliknya, dimana mayoritas investasi asing itu adalah investor asing yang meminjam tabungan nasional untuk membeli perusahaan-perusahaan lokal dan membiayai investasinya. Keenam, para penganjur investasi asing berargumen bahwa sekali investasi asing masuk, maka hal itu akan menjadi batu alas bagi masuknya investasi lebih banyak lagi, yang selanjutnya menjadi tiang yang kokoh bagi pembangunan ekonomi keseluruhan. Tak ada yang bisa dikatakan dari argumen ini kecuali menunjukkan bahwa investasi asing pada pabrik-pabrik perakitan di kawasan Karibia, Amerika Tengah, dan Meksiko mengalami ketidakamanan dan ketidakstabilan akibat munculnya pesaing dar Cina dan Vietnam yang mengandalkan buruh supermurah. Dan investor asing, lebih dari investor lokal, sangat mudak merelokasikan investasinya ke tempat-tempat yang lebih menguntungkan dan menciptakan situasi ekonomi yang sangat fluktuatif (boom and bust economy). Dengan munculnya pesaing dari Cina dan Vietnam, apa yang dilakukan oleh investor asing di Karibia, Amerika tengah, dan Meksiko, bukanlah menciptakan teknologi baru yang semakin canggih atau beralih ke produk-produk yang lebih kompetitif, melainkan memindahkan investasinya. Terakhir, studi jangka panjang yang dilakukan oleh Tanushree Mazumdar mengenai dampak investasi asing di India, menunjukkan bahwa tidak ada korelasi antara investasi asing dan pertumbuhan ekonomi. (http://indoprogress.com/2012/01/enam-mitos-keuntungan-investasi-asing/)

Pada dasarnya hutang luar negeri seperti obat bius, yang membuat sebuah negara tidak merasakan “sakit” dalam waktu sesaat, namun akan menjadi “racun” dimasa yang akan datang, apalagi Negara Republik Indonesia yang memiliki SDA yang melimpah namun pemerintahnya masih memiliki kecenderungan berbuat korup, maka Utang Luar Negeri hanyalah menjadi beban bagi masyarakat.

Terdapat rentang paradoks yang begitu besar di Republik ini, Negara yang kaya akan SDA, dan SDM yang sudah mampu mengelola kekayaan alamnya sendiri namun tidak mempunyai keberanian menganulir Undang-Undang yang tidak berpihak kepada rakyat, justru setiap tahun hutang luar negeri Indonesia semakin bertambah. Ada apakah dibalik semua ini?


Dengan ini Kajian Orang Progresif Indonesia (KOPI) 58 sebagai Lembaga Kajian aktifis yang bermukim di Menteng Raya 58, mengadakan diskusi tentang “Negara Kaya kok Ngutang? : Kritik Atas Tata Kelola SDA Kita”. Dalam upaya mitigasi atas bencana yang akan datang dimasa depan akibat kelengahan yang terus diulang. yang Insya Allah akan dilaksanakan pada Jum'at 26 februari 2016, di Aula Buya Natsir Menteng Raya No. 58 Jakarta Pusat, Pukul 16.00 - Selesai.

Yazid Qulbuddin
Direktur Eksekutif KOPI 58
Pada kisaran tahun 2045 Indonesia diperkirakan akan mengalami lonjakan penduduk hingga mencapai 400 juta lebih, “bonus demografi” fenomena ini sering disebut, namun jika bonus demografi ini tidak didorong oleh infrastruktur yang memadai dan berpihak kepada mereka, maka bonus demografi akan menjadi subjek konflik dimasa depan. Lonjakan penduduk secara otomatis membutuhkan lahan tempat tinggal, lapangan pekerjaan, pendidikan dan kesehatan.

Tanah dan air merupakan kebutuhan pokok rakyat, yang seharusnya bisa didapat setiap rakyat dengan cuma-cuma, namun ternyata tanah dan air harus dibeli oleh rakyat dengan merogoh kantong lebih dalam. Ini menunjukkan bahwa rakyat tidak berdaulat di negerinya sendiri, dan pemerintah abai terhadap hal ini. Sebagai contoh saja menurut Rahmawati Retno Winarni hanya 25 grup perusahaan saja sudah menguasai lahan sawit seluas 5,1 juta hektar tanah (Tempo 13/02/15). Sementara menurut Nur Cholis (Komnas HAM) konflik lahan pada 2013, konflik lahan mencapai 1064 kasus dengan melibatkan ratusan ribu warga. Dan parahnya yang paling menderita dalam konflik lahan ini adalah rakyat miskin dengan keterbatasan akses ekonomi, dan harus berjuang melawan perusahaan, kepolisian, kejakasaan, pemerintah daerah serta pemerintah pusat. Konflik lahan ini juga akan menghambat program Kemendes ada sekitar 74.094 desa mengalami kesulitan lahan dalam menjalankan program kemendes (Tempo 06/09/15).

Di Jakarta, kota yang sangat padat penduduk, mengalami defisit ruang, karena lahan dikuasai korporasi atas nama pembangunan, sementara dilain pihak banyak warga Jakarta yang tidak mempunyai rumah bahkan tanah sekedar untuk tempat tinggal, terutama mereka yang merupakan keturunan ke 4 ke atas dari neneknya dikampung, pulang kampung sudah tidak kenal siapa-siapa, dikota tidak punya lahan, sementara kebutuhan lahan terus menghantui seiring bertambahnya keturunan. Lalu siapakah yang bertanggung jawab terhadap kelompok lemah dan dilemahkan ini?. Belum lagi mereka harus dipertarungkan dengan orang kaya asing yang kini diperbolehkan memiliki lahan di Indonesia.


Begitu juga dengan asset strategis yang selayaknya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, alih-alih dikuasai Negara, saat ini lebih dari 50% asset republik dikuasai asing, sejarah meliberalisasi asset adalah sejarah Negara, dari kalahnya perundingan renville dan KMB hingga kepiawaian orde baru membuka keran kapitalisasi asset besar-besaran. Dan sayangnya reformasi tidak memiliki agenda tentang menasionalisasi asset. Data koran Kompas-Desember 2013 menyebutkan beberapa sektor yang dikuasai asing yaitu; sektor perbankan; 50,6% aset perbankan; sektor pertambangan 70% Migas, 75% Batubara, Bauksit, Nikel, dan Timah, 85% Tembaga dan Emas; sektor telekomunikasi; Telkomsel 35% SingTel Singapura, XL Axiata 66,5% Axiata Berhad Malaysia, Indosat 65% Ooredo Asia Qatar, Hutchison Tri 60% Hutchison Whampoa Hongkong China; sektor perkebunan kelapa sawit; 40% dari 8,9 juta hektar dikuasai oleh Malaysia, Singapura, Amerika, dan Belgia. Kemudian sektor yang akan diberikan kepada asing yaitu pelabuhan (49%), Operator Bandara (100%), Jasa Kebandaraan (49%), terminal darat untuk barang (49%), Periklanan (51%).

Saat ini Indonesia sedang memasuki era Masyarakat Ekonomi Asean, dimana masyarakat Indonesia yang notabene sebagian besarnya berada dalam garis kemiskinan atau hampir miskin ini harus bertarung dengan masyarakat Asean yang sudah dibekali berbagai macam kemampuan, dari skill pekerjaan hingga kemampuan berbahasa Indonesia. Pertarungan ini pun sekali lagi akan membawa masyarakat Indonesia pada konflik-konflik lahan dan lapangan pekerjaan. Jika tidak mampu diantisipasi dengan baik.

Setelah itu masyarakat Indonesia akan dihadapkan pada ACFTA (ASEAN China Free Trade Area). Hari ini saja produk-produk china membanjiri pasar Indonesia, dari mulai property, alat komunikasi, mainan anak-anak, produk tekstil dan yang lainnya, tidak selesai dengan itu, selanjutnya Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) kembali menghantui Indonesia. RCEP sendiri merupakan Free Trade Agreement (FTA) dengan beberapa partner negara ASEAN seperti Australia, China, India, Jepang, Korea, dan Selandia Baru. RCEP sendiri membidik target eliminasi 95% pos tarif. Hal itu diperkirakan akan menekan kinerja industri manufaktur dan sektor jasa nasional, karena produk impor dan tenaga kerja asing kian leluasa masuk pasar domestik. Tidak cukup dengan itu, pemerintah Indonesia memiliki niat untuk menyabung masyarakatnya pada ring pertarungan bernama TPP (Trans-Pasifik Partership) yang menghendaki kemudahan akses impor, pajak dan lain sebagainya.

Pada rentang waktu 2015 hingga 2025 beberapa blok migas asing habis masa kontraknya, selain itu ada juga beberapa perusahaan minerba yang juga akan habis kontraknya seperti PT Freeport Indonesia, keuntungan Freeport menurut Corporate Communications PT Freeport Indonesia Daisy K. Primayanti , tambang tersebut memproduksi 1,44 juta ounces emas atau mencapai sekitar 40,8 ton (1 ounce = 28,35 gram). Jika harga emas saat ini katakanlah Rp 500 ribu, maka dari emas saja bisa menghasilkan sekitar Rp 20 triliun. Bahkan menurut Masinton penghasilan PT Freeport bisa menutupi hutang luar negeri Indonesia, ini akan menjadi pertaruhan bagi bangsa Indonesia pada pemerintahnya, akankah asset-aset strategis ini akan diambil alih untuk kemakmuran rakyat?

Begitu banyak sektor-sektor strategis yang seharusnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, justru menjadi barang dagangan yang dijual dengan murah kepada asing, sementara masyarakatnya harus tetap berusaha keras melawan kemiskinan yang dideritanya. Mungkin kita lupa bahwa Negara ada untuk manusia yang berada didalam Negara tersebut bisa sejahtera, adil dan makmur. Negara dibentuk bukanlah seperti organisasi perusahaan yang mengeksploitasi habis-habisan alam untuk kepuasan segelintir orang. Atau Negara akan terus regresif menuju kehancuran seperti statemen Mendagri yang akan menganulir Peraturan Daerah penghambat investasi?.

Seperti kata Tan Malaka dalam bukunya Gerilya Politik Ekonomi (Gerpolek) 1948 “dimusim jaya berjuang Semua kebun (getah, kopi, kina, sisal dll) semuanya tambang (minyak, arang, timah, bauxit, emas, perak dll), baik kepunyaan musuh ataupun sahabat berada di bawah kekuasaan Republik.” Sudah seharusnya Indonesia bergerak secara progressif menasionalisasi asetnya yang berharga, dihadapan ledakan penduduk yang besar, jika pemerintah masih tidak berani menasionalisasi asset, maka bukan kemungkinan akan terjadi revolusi sosial di republik tercinta ini.

Undang-undang Dasar 1945 mengamanahkan kepada Negara untuk menguasai asset strategis untuk kemakmuran rakyat yang ditulis indah pada pasal 33 ayat 3 “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Lantas sampai kapan kita akan terus mengkhianati konsensus bersama ini?.


Nasionalisasi asset bukanlah hal yang luar biasa, karena kemandiran bangsa Indonesia tidak ditujukan agar bangsa ini menjadi Negara adidaya yang dengannya menjadi imperialis baru, nasionalisasi asset semata ditujukan agar bangsa ini makmur sejahtera, mampu berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lainnya. Bukan bangsa yang menjadi budak di negerinya sendiri.

*Lembar ini adalah pengantar diskusi KOPI 58, Jum'at, 5 Februari 2016 di Menteng Raya 58

Yazid Qulbuddin
Direktur KOPI 58